Memang kampanye hitam tidak dilarang dalam pemilu, kampanye negatif lebih mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politik dan tidak bisa dihukum. Kampanye negatif bisa dilawan dengan argumen.
Tetapi black campaign bisa dipidana, karena menjurus kepada fitnah, dan kebohongan tentang lawan politik. Kampanye hitam ini jelas dilarang oleh Undang-Undang.
Baca Juga: Bupati Majalengka Akan Berikan Satu Unit Damkar Bulan Ini
Sehingga, agar tidak kontra produktif, sebaiknya masyarakat bersikap dan dalam materi kampanye calon lebih mengedepankan adu program ketimbang mencari kelemahan lawan politik atau dengan menyebar kabar bohong.
Wallahu a’lam bi al-shawab
*)Penulis adalah dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, tinggal di Kandanghaur Indramayu