Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

- 3 Maret 2021, 17:00 WIB
Selamet Supiyadi
Selamet Supiyadi /Dok. Pribadi

Daerah lain pun bisa saja memberlakukannya bila diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM.

Tentu peluang untuk dapat membuka pabrik minuman keras bisa berdiri di wilayah provinsi di mana saja, dengan diajukannya Pergub oleh Gubernur ke Pemerintah Pusat sebagai aturan turunan dari Perpes Nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Arab Saudi Hanya Terima Jemaah Haji yang Sudah Divaksin COVID-19

Selain itu dalam lampiran Perpres juga disebutkan membuka investasi untuk penjualan miras. Dalam lampiran 3 angka 44 dan 45 diatur mengenai dibukanya investasi perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Persyaratannya, hanya mengatakan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Terbitnya aturan tersebut langsung mendapat banyak penolakan dari para tokoh masyarakat terutama organisasi besar Islam seperti NU dan Muhammadiyah.

Oleh karena itu Prof. Tjip penggagas madzhab hukum progresif mengatakan: Sejatinya bahwa Undang-undang itu sudah cacat sejak dilahirkan.***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah