Diprotes Keras Banyak Kalangan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:44 WIB
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras /Youtube Setneg

PORTAL MAJALENGKA - Setelah ditolak banyak kalangan, akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres Investasi Miras. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Jokowi menyapaikan kebijakannya mencabut Perpres Investasi Miras dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Presiden Jokowi menyebut keputusan mencabut Perpres Investasi Miras diambil setelah mendengar berbagai masukan.

Baca Juga: Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Abdul Mu'ti: Pemerintah Harus Dengarkan Aspirasi Umat Islam

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," katanya.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tangani COVID-19, Ketua RT dan RW di Bogor Dapat Intensif Rp 6 Juta

Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x