Logika Hukum Penolakan Peraturan Miras

- 3 Maret 2021, 17:00 WIB
Selamet Supiyadi
Selamet Supiyadi /Dok. Pribadi

Oleh: Slamet Supriyadi

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Konsentrasi HTN/HAN Unissula Semarang

PERATURAN perundangan-undangan merupakan bagian dari sistem hukum di negara Indonesia sebagai rangkaian unsur-unsur hukum yang berlaku tertulis saling berkaitan dan berpengaruh serta tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Dengan asas hierarki perundang-undangan yang dilandasi Pancasila dan UUD NRI 1945.

Dalam suatu perundangan-undangan setidaknya harus bisa mencakup tiga landasan nilai. Yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

Landasan filosofis adalah pandangan hidup suatu bangsa. Berisi nilai-nilai moral dan etika, pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi dan diyakini suatu bangsa, karena mengandung kebenaran dan keadilan untuk ditaati dan dilaksanakan.

Baca Juga: Tanggapi Investasi Minuman Keras, PBNU Ungkap Kekhawatiran Terhadap Omnibus Law

Landasan sosiologis adalah suatu peraturan yang ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini sangatlah penting agar suatu perundangan-undangan tidak hanya dilihat sebagai susunan huruf-huruf dan kalimat-kalimat belaka.

Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan. Dasar kewenangan ini telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari terpenuhinya ketiga landasan tersebut maka akan tercipta suatu peraturan perundang-undangan yang mengandung kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum di dalam kehidupan masyarakat.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x