Amanah Jabatan Dan Kekuasaan, Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

- 9 Februari 2021, 06:00 WIB
Lilis Suryani
Lilis Suryani /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Lilis Suryani

Penghargaan ini menjadi bukti tidak ada lagi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada manajemen ASN di wilayah Jabar.

Masyarakat mungkin menaruh harapan besar terhadap penerapan sistem ini agar dapat membantu mengontrol korupsi, suap dan praktek-praktik tidak etis yang lainnya dalam birokrasi.

Namun ternyata sejauh ini sistem meritokrasi baru ada pada tataran konsep saja, sedangkan pada prakteknya masih jauh panggang dari api. Pasalnya, kasus korupsi dari hari kehari justru mengalami peningkatan.

Baca Juga: Jelang Lawan Barcelona, France Football Pajang Foto Messi Berseragam PSG

Penerapan sistem demokrasi yang menjadi penyebab tidak berjalannya konsep meritokrasi, sekalipun konsep ini dinilai konsep yang efektif dan efisien.

Sebagaimana diketahui, dalam sistem politik demokrasi, rakyat diberikan kedaulatan penuh untuk membuat undang-undang.

Kala manusia diberikan hak untuk membuat sebuah peraturan, produk hukum yang dihasilkan berpeluang memiliki kecenderungan kepentingan.

Baca Juga: Imbas Banjir di Indramayu, Stasiun Terisi Jadi Tempat Pengungsian Warga

Walhasil politik yang dilakukan bukan lagi politik pelayanan kepada masyarakat, namun lebih pada tendensi kepentingan individu dan kelompok.

Bila kita berkaca pada Islam saat diterapkan dulu dalam tataran kenegaraan, sejak jaman Rasulullah hingga kekhilafahan setelahnya sistem meritokrasi ini telah nampak di terapkan juga.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah