Amanah Jabatan Dan Kekuasaan, Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

- 9 Februari 2021, 06:00 WIB
Lilis Suryani
Lilis Suryani /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Lilis Suryani

Sejak lama, mekanisme pemerintahan dalam Islam tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga menutup peluang lahirnya diktatorianisme dan dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu.

Baca Juga: 2 Rumah Warga Kamarung Subang Hanyut Diterjang Banjir Bandang, Puluhan Lainnya Terendam

Sebab, baik rakyat maupun penguasa tidak diberi hak untuk membuat hukum yang lazim digunakan untuk memaksa orang lain. Do dalam Islam kedaulatan ada ditangan Syara'.

Pada dasarnya, seluruh kekuasaan di dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah SWT dan amar makruf nahi mungkar.

Tujuan seperti ini hanya bisa diwujudkan ketika tugas pemerintahan didelegasikan kepada ahlut-taqwa (amanah) dan ahlul-kifâyah (orang-orang yang memiliki kapabilitas). Untuk itu, prinsip umum pendelegasian tugas pemerintahan adalah ketakwaan dan kafâ’ah.

Baca Juga: Akibat Pergeseran Tanah, Jalan Nasional Ponorogo-Pacitan Kembali Ambles

Berkaitan dengan ketakwaan, dalam riwayat sahih dituturkan, ketika Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengangkat seseorang untuk menangani detasemen tempur, beliau selalu berwasiat takwa kepada mereka (HR Muslim dan Ahmad).

Berkenaan dengan kemampuan (kafâ’ah), Nabi saw. selalu mendelegasikan tugas penting kepada orang yang memiliki kekuatan (HR Muslim dari Abu Dzar ra.).

Ditinjau dari aspek akuntabilitas, seluruh penguasa dan pejabat yang ada di dalam Daulah Khilafah Islamiyah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Abu Janda dan Natalius Pigai Bertemu Duduk Berhadapan, Bicara Apa ya Keduanya?

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah