Amanah Jabatan Dan Kekuasaan, Harus Berorientasi Pada Kepentingan Rakyat

- 9 Februari 2021, 06:00 WIB
Lilis Suryani
Lilis Suryani /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Lilis Suryani

Tanggung jawab di sini bukan semata-mata tanggung jawab yang berkenaan dengan aspek-aspek profesionalitas atau legal formal belaka, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban yang bersifat ruhiah.

Sebab, jabatan adalah amanah yang akan diminta pertanggung jawaban tidak hanya di depan orang yang mendelegasikannya, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Tatkala Umar bin Abdul Aziz ra. diangkat menjadi Amirul Mukminin, beliau menyita dan menyerahkan kepada baitulmal semua harta benda, tanah garapan, dan harta-harta milik umum yang diambil dan dikuasai para penguasa Bani Ummayah dengan jalan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Isu Kudeta, Pakar Sebut Elektabilitas Demokrat Naik hingga 2 Persen

Namun, sebelum melakukan semua itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra. memulai dari dirinya sendiri.

Beliau ra. melepaskan hak atas semua kekayaan, kepemilikan, hewan tunggangan (kendaraan), perkakas rumah tangga, dan semua minyak wangi simpanannya.

Semuanya dijual dengan harga 23.000 dinar, atau setara dengan 4,25 gram emas X 23.000 = 97.750 gram emas, dan diserahkan kepada baitulmal. Jika harga 1 gram emas = Rp. 200.000, 00, maka total kekayaan beliau ra. yang diserahkan kepada baitulmal adalah Rp19,550 miliar (Hulyat al-Awliyâ’, V/253).

Baca Juga: Inalillahi, Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit di Rutan Mabes Polri

Abdullah bin Umar ra., putra Umar bin al-Khaththab ra., pernah melaporkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. memerintahkan pencatatan kekayaan para kepala daerah (wali), di antaranya adalah Saad bin Abi Waqqash ra.

Jika ada kelebihan kekayaan, beliau memerintahkan untuk membagi dua; separuh untuk pejabat tersebut dan sisanya diserahkan ke baitulmal. (As-Suyuthi, Târikh al-Khulafâ’, hlm. 132).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah