Kualat; Bikin Air Mata Guru Terus Mengalir

- 7 Januari 2021, 12:17 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui penguasaan berbagai perangkat pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya. Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai mahluk beragama yang perilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma agama dan moral.

 

Baca Juga: Wacana Pilkada Majalengka Dimajukan, Partai Politik Belum Siap

Idealitas yang sangat membanggakan itu juga dimiliki oleh guru honor, sebab profesionalisme juga bukan monopoli guru PNS. Guru honorpun memiliki hak dan peluang yang sama—bahkan kalau diukur dari sisi loyalitas dan kinerja—mereka sudah sangat teruji.

Berbanding lurus dengan tanggungjawab yang dipikulnya—sama dengan guru PNS—mengawal peserta didik agar bermoral, di samping berilmu, cakap dan kreatif.

PPPK dan Air Mata Guru

Harapan guru honorer dan para calon guru yang sedang ditempa di lembaga keguruan—kalau kebijakan ini akan diteruskan—untuk menjadi PNS akan sirna di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kain Tenun Gadod, Pakaian Kerajaan yang Tetap Lestari di Majalengka

Pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan guru tidak akan lagi dimasukkan kategori CPNS. Guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Dengan melihat peran dan posisi strategis yang dimainkan guru dalam mencerdaskan dan mengangkat harkat serta martabat bangsa, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini dinilai sangat terburu-buru dan diskriminatif.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah