Kualat; Bikin Air Mata Guru Terus Mengalir

- 7 Januari 2021, 12:17 WIB
Dr H Masduki Duryat MPdI
Dr H Masduki Duryat MPdI /

Oleh: Masduki Duryat*)

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan lowongan CPNS, tenaga pengajar atau guru mulai 2021 akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sebagai PNS.

Kebijakan ini sontak menyulut sikap pro dan kontra termasuk dari DPR. DPR merasa tidak dilibatkan dan terburu-buru dalam menentukan sikap, blunder serta diskriminatif.

PGRI melalui ketua umumnya Unifah Rosyidi bahkan melayangkan surat protes kepada pemerintah melalui Badan kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kebijakan ini.

Baca Juga: Rowan Atkinson Tidak Akan Lagi Berperan Sebagai Mr Bean

Guru; Nasibmu Tak Seindah Pengabdianmu

Pendidikan yang kita impikan untuk bisa kompetitif dan komparatif tidak bisa dipisahkan dengan peran guru. 

Di era disrupsi dan revolusi industri 4.0 pun perannya tak tergantikan, karena pendidikan tidak melulu transfer of knowledge—tetapi yang lebih utama mengawal moral anak—jasanya tak ternilai dalam mencerdaskan anak bangsa.

Di antara mereka yang berjasa itu adalah guru honorer, yang belum ‘memiliki tempat’ di negeri ini karena belum ada keberpihakan pemerintah kepada mereka. Demo sering dilakukan, walau itu sejatinya tindakan yang memalukan karena termasuk ‘aurat’ tetapi menunggu ‘tangan-tangan kasih’ pemerintah juga tidak kunjung datang.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x