Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
Beberapa kali demo tetap hasilnya ‘membentur tembok’ kekuasaan yang tak berempati. Sejatinya tuntutan mereka sederhana hanya ingin dimanusiawikan—beberapa di antara mereka adalah Sarjana S1, bahkan S2—dengan honor yang jauh dari kata layak berbanding terbalik dengan buruh—lulusan SLTA—dengan gaji standar UMR.
Ada sedikit pencerahan sekarang ini bagi guru honorer di tingkat SLTA ‘dihargai’ yang layak oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat tetapi itu baru terbatas pada guru honorer di sekolah negeri.
Bagi mereka yang bekerja di yayasan sekolah swasta masih harus bersabar dengan tanpa berbatas waktu, dengan ironi dan logika yang terbalik ‘pengakuan lembaga formal’ hanya di sekolah negeri.
Baca Juga: Airlangga Hartarto: Pembatasan Aktivitas Publik Bukan Pelarangan Kegiatan Masyarakat
Sulit dibayangkan, kalau tidak berangkat dari cinta—teaching with love—dan panggilan jiwa, siapa yang mau hidup dengan honor di bawah Rp. 100.000,- per bulan di negeri yang anggaran pendidikannya 20 persen dari total APBN, bahkan jauh lebih kecil dari gaji buruh pabrik.
Tanggungjawab Guru; Sebuah Pertaruhan
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Baca Juga: Tutup Kuartal IV 2020, Realisasi Anggaran PEN Capai Rp579,8 Triliun