Dalam Sehari, 100 Lebih UMKM di Majalengka Ajukan Bantuan

- 19 November 2020, 09:30 WIB
Suasana Pendaftaran BLT UMKM di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Kamis 19 November 2020
Suasana Pendaftaran BLT UMKM di Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Kamis 19 November 2020 /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka mengonfirmasi hingga kini masih banyak pemilik UMKM yang mendaftar untuk mendapat bantuan dari pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka, Sadili mengatakan, setiap harinya tidak pernah sepi dari pendaftar.

Bahkan pernah dalam satu hari ada 100 pendaftar yang mengajukan bantuan.

Baca Juga: 3 Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Positif Covid-19, Gugus Tugas Langsung Tracking

Menurut Sadili, untuk tahun 2020, ada 100 ribu lebih jumlah UMKM di Majalengka.

Dari Hasil Validasi yang dilakukan Provinsi Jawa Barat, hingga 22 Oktober 2020 ada 109.458 UMKM yang terdaftar di Majalengka. Jumlah tersebut merupakan urutan ke-5 se Jawa Barat.

“Semuanya kita layani, setelah itu baru divalidasi. Memang jumlahnya sangat meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 28 ribu UMKM,” ujar Dia, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Giliran Hari Jumat Diperiksa Polisi soal Keramain Habib Rizieq

Sebelumnya, Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Majalengka diperpanjang hingga akhir November 2020.

"Bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan tersebut, bisa mendaftar secara online melalui link https://s.id/BPUMMajalengka," katanya.

Sadili menambahkan, pihaknya sangat merespon terkait perpanjangan waktu program Banpres atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Keramain Acara Habib Rizieq Merembet Kemana-mana, Ridwan Kamil-Ade Yasin Bakal Diperiksa Polisi

Menurut Sadili, pihaknya memastikan kepada masyarakat Majalengka bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 491/SM/X/2020, bahwa pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro diperpanjang waktunya sampai akhir November mendatang.

“Karenanya masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM kabupaten Majalengka,” ujar Sadili.

Menurutnya, masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.

Baca Juga: Patroli Siber 24 Jam, Kominfo Tindak 64 Konten Negatif Pilkada 2020

Bukan hanya Dinas saja tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).

Disebutkan, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini.

Beberapa usulan yang beberapa waktu lalu masuk ke Dinas salah satunya yang bisa mengusulkan.

Baca Juga: Pemeriksaan Anies Baswedan Bukan Kriminalisasi, Polisi Jelaskan Duduk Masalah Sebenarnya

Terkait dengan perpanjangan waktu pendataan ini, lanjut mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majalengka, untuk mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19, pihaknya tidak membuka layanan pendaftaran langsung. Tetapi akan dilakukan melalui layanan online melalui link:https://s.id/BPUMMajalengka.

“Melalui link itu pemohon diminta untuk mengisi data-data pribadi yang meliputi NIK, Nama, Alamat Domisili, Alamat Usaha, bidang Usaha, dan nomor telepon serta diminta untuk melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari Desa, foto copy KTP dan KK,” ucapnya.

Untuk menghindari adanya percaloan yang memanfaatkan jasa pelayanan pendaftaran, pihaknya melayani setiap pemohon agar masyarakat dapat memanfaatkan orang-orang terdekat untuk meminta bantuan dari pihak keluarga.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Siap Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Ditambahkan, pelaku usaha yang bisa mengusulkan kriterianya bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini. Namun realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat.

Baca Juga: Riza: Pak Anies Sudah Memberi Contoh Baik, Tak Usah Lagi Berspekulasi

“Data yang valid pasti kami usulkan. Adapun yang memutuskan mendapatkan alokasi atau tidaknya sepenuhnya milik kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang melakukan verifikasi dan validasi data yang dikirimkan dari setiap daerah. Mudah-mudahan yang sudah mengusulkan bisa direalisasikan,” tandasnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah