Meski Tidak Terdaftar, BLT UMKM Bisa Tetap Cair Selama Syarat Ini Terpenuhi

- 28 Oktober 2020, 19:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM
Ilustrasi BLT UMKM BPUM /Dokument Portal Surabaya/

PORTAL MAJALENGKA - Pelaku UMKM di Indonesia yang telah mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp. 2,4 juta kini bisa mengecek kepesertaanya melalui eform.bri.co.id/bpum.

Di laman itu, para pendaftar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebaga penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Bansos Jawa Barat Tersalurkan Semua

Sebagaimana petunjuk, bagi yang NIK-nya terdaftar bisa langsung melakukan proses pencairan dana bantuan dengan datang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan yang diminta.

Akan tetapi, ada sejumlah peserta yang mendaftarkan diri, namun NIK mereka tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dengan keterangan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Ada pula yang sudah menerima SMS notifikasi sebagai penerima, tetapi ketika dicek secara online, NIK mereka tidak terdaftar.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Majalengka Pastikan Kelayakan Kendaraan Umum Selama Libur Panjang

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x