"Bagi mereka yang ingin mengajukan bantuan tersebut, bisa mendaftar secara online melalui link https://s.id/BPUMMajalengka," katanya.
Sadili menambahkan, pihaknya sangat merespon terkait perpanjangan waktu program Banpres atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Keramain Acara Habib Rizieq Merembet Kemana-mana, Ridwan Kamil-Ade Yasin Bakal Diperiksa Polisi
Menurut Sadili, pihaknya memastikan kepada masyarakat Majalengka bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 491/SM/X/2020, bahwa pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro diperpanjang waktunya sampai akhir November mendatang.
“Karenanya masih ada sisa mudah-mudahan akan direalisasi secara bertahap walaupun kewenangan untuk realisasi itu sepenuhnya adalah kewenangan Kementerian atau pemerintah pusat. Artinya keputusan itu bukan kewenangan Dinas K2UKM kabupaten Majalengka,” ujar Sadili.
Menurutnya, masyarakat diberi kewenangan untuk mengusulkan program itu secara langsung.
Baca Juga: Patroli Siber 24 Jam, Kominfo Tindak 64 Konten Negatif Pilkada 2020
Bukan hanya Dinas saja tetapi Kementerian, Lembaga, Koperasi, Perbankan, dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK atau lembaga penyalur program kredit pemeritah baik itu BUMN maupun badan layanan umum (BLU).
Disebutkan, ada delapan instansi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan program ini.
Beberapa usulan yang beberapa waktu lalu masuk ke Dinas salah satunya yang bisa mengusulkan.