Ditambahkan, pelaku usaha yang bisa mengusulkan kriterianya bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Dinas K2UKM hanya memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan program ini. Namun realisasi sepenuhnya adalah kewenangan pusat.
Baca Juga: JK : Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir 2022
“Data yang valid pasti kami usulkan. Adapun yang memutuskan mendapatkan alokasi atau tidaknya sepenuhnya milik kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait yang melakukan verifikasi dan validasi data yang dikirimkan dari setiap daerah. Mudah-mudahan yang sudah mengusulkan bisa direalisasikan,” tandasnya.***