Diding Bajuri: Perda Dilahirkan Karena Adanya Masalah Publik Bukan Masalah Perorangan atau Kelompok

- 15 Oktober 2020, 15:41 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi
Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah kabupaten Majalengka bersama DPRD sudah mengesahkan tiga raperda menjadi perda dalam sebulan terakhir.

Pertama Perda penyelenggaraan pendidikan, kedua perda penyertaan modal PDAM, ketiga perda penyandang disabilitas.

Meskipun sudah disahkan, namun perda tersebut tidak otomatis bisa diterapkan tapi harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Perda RDTR OSS Kabupaten Majalengka, Diding Bajuri: Zona Pemanfaatan Ruang dan Lahan Menjadi Jelas

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik di Kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi ikut berkomentar.

Menurut Diding, berdasarkan beberapa pengertian dan konsep dari tujuan hukum, maka peraturan daerah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah.

Perda tersebut bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Sah! Pemkab Majalengka Punya Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Sehingga dengan demikian pada dasarnya peraturan daerah adalah merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya,

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah