Dampak Covid 19, DPRD Majalengka Kurangi Target Pembuatan Perda

- 10 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama  Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020.
Ketua DPRD Majalengka Tandatangani persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 serta Raperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Kertajati-Jatitujuh, Senin 28 September 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengurangi target pembuatan peraturan daerah (perda) pada tahun ini akibat pandemi COVID 19.

Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Junaedi mengatakan sebelumnya pihaknya menargetkan pembuatan 19 perda.

Tetapi kemungkinan besar target itu tidak tercapai karena kondisi pandemi COVID 19 di kabupaten Majalengka, sehingga targetnya dikurangi menjadi 11 Raperda yang akan diubah menjadi perda.

Baca Juga: 6 Hal yang Tidak Boleh Dilkukan Ibu Hamil, Minum Produk Susu Termasuk?

Menurut dia, target 11 perda yang digodok DPRD Majalengka hingga akhir tahun ini menjadi target realistis karena kondisinya di tengah pandemi COVID 19.

"Sampai September ini, baru tujuh raperda (rancangan perda) yang telah dipansuskan," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, pada awal tahun 2020, Pemkab Majalengka mengusulkan 19 raperda ke DPRD termasuk di dalamnya Raperda APBD Tahun 2021 dan Raperda inisiatif dari DPRD Majalengka.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta kerja, Jokowi: Kami terbuka usulan masyarakat

Sedangkan pada awal tahun lalu, DPRD Majalengka sepakat menyelesaikan dua perda setiap satu komisi. Targetnya sampai akhir tahun nanti Majalengka sudah punya 19 perda baru.

"Tapi di luar prediksi, muncul wabah virus corona. Kegiatan kami menjadi terbatas dan tidak bisa membuat Pansus. Ditambah lagi ada refocusing. Jadi targetnya terpaksa dikurangi," kata dia.

Dikatakannya, salah satu poin yang menjadi penghambat pembuatan raperda di DPRD Majalengka adalah studi banding.

Baca Juga: Ini 7 Gejala Depresi, Nomor 2 Paling Sering Dialami

"Kita komparasi dan melihat ke daerah lain yang sudah ada perda tersebut. Kalau studi banding ke luar provinsi, sudah tidak mungkin karena kondisi COVID 19," katanya.*** 

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah