LPA Majalengka Mengeluh Tidak Dilibatkan Dalam Perumusan Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan

- 6 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda S.Pd.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda S.Pd. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kabupaten Majalengka, Aris Prayuda SPd mengaku tidak dilibatkan dalam perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka.

Menurut Aris, raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan Pemda Majalengka pada DPRD Majalengka tidak pernah melibatkan masyarakat.

Karena Pemda dan DPRD hanya mengedepankan aspek formalitas semata.

Baca Juga: Sebanyak 20 Kasus Covid 19 Kembali Muncul di China

Sementara Raperda Perlindungan Anak adalah hal yang krusial tentunya harus melibatkan peran masyarakat karena ini menyangkut kebijakan publik berkaitan dengan regulasi, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan.

Yakni, isi regu-lasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada di masyarakat.

"Kalau pembahasan hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD mengalami kemunduran. Ini ruang kebijakan publik. Jadi harus melibatkan masyarakat," ujarnya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: 41 Unit Pertashop Hadir di Jawa Barat, Masyarakat di Pelosok Desa Nikmati BBM Seharga di SPBU

Sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan Orang Tua wajib terlibat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah