PORTAL MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menetapkan Peraturan Daerah ( Perda) Penyelenggaraan Pendidikan bertempat di Gedung Bineka Sawala DPRD, Senin 12 Oktober 2020.
Perda yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Majalengka tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini sudah melalaui tahapaan Banmus dan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen.
Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan Perda ini sangat penting sebagai pendukung dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Baca Juga: Sudah Pelajari UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Menghadap Presiden Jokowi
Sehingga diharapkan dapat menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mengasilkan kualitas yang baik.
Perda ini menitikberatkan pada pendidikan nonformal yang melibatkan Madrasah Diniyah / Ibtidaiyah.
Menurut Bupati, pendidikan berbasis keagamaan ini memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.
Baca Juga: Disuruh Menemui Presiden RI 2098, Ridwan Kamil: Segera Menghadap RSJ Lembang
“Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius. Madrasah Diniyah itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi,” katanya.