Sah! Pemkab Majalengka Punya Perda Penyelenggaraan Pendidikan

- 12 Oktober 2020, 14:30 WIB
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menandatangani Perda Penyelenggaraan Pendidikan disaksikan DPRD Majalengka, Senin 12 Oktober 2020
Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd menandatangani Perda Penyelenggaraan Pendidikan disaksikan DPRD Majalengka, Senin 12 Oktober 2020 /Andra Adyatama

Sementara ketua PD PUI Majalengka H Asep Zaki merespon dan menyambut baik dengan adanya Perda Penyelenggaraan pendidikan ini.

"Peraturan apapun selama untuk memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, dan mempermudah masyarakat saya sangat mendukung nya," tuturnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Pertanyakan Maksud BIN Ungkap Dalang Dibalik Demo UU Cipta Kerja

Persatuan Umat Islam akan terus mendukung dalam implementasi perda tersebut, agar tujuan dari perda tersebut dapat tercapai.

Denga telah disahkan nya Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus sejalan dan sinergis dengan peraturan yang telah ada, sehingga tidak terjadi tumpang tindih apalagi bertentangan.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah