Baca Juga: Pusaka Kokoh dengan Harum yang Khas Menjadi Asal-usul Penamaan Sebuah Desa di Majalengka
“Di pasal 43 sanksinya kegiatan bisa langsung dihentikan dan diberikan surat teguran. Itu agar tidak mengulangi hal yang sama. Tidak ada (sanksi tegas, red), di Perbup tidak mengatur sampai ke situ,” paparnya.
Kondisi dengan tidak adanya sanksi tegas dalam menyikapi praktik politik uang ini, kerap menodai kesucian demokrasi di desa. Karena cenderung jadi ajang adu kuat finansial antar calon kuwu.***