Baca Juga: Tak Ada Capres yang Komitmen Transisi Energi, Orang Muda Gelar Aksi Power Up
Kegiatan money politic alias politik uang semakin gencar dilakukan hingga malam hari H pelaksanaan pemungutan suara atau waktu pencoblosan.
Beragam dalih digunakan untuk memanipulasi aturan. Bagaimanapun aturan pilwu serentak saat ini masih memiliki celah dengan tidak tegasnya sanksi atas pelanggaran tersebut.
Tim pengawas kecamatan yang mendapat mandat tersebut dinilai masih sangat lemah. Upaya yang bisa dilakukan hanya bersifat teguran atau pemangggilan untuk kemudian diimbau agar tidak melakukan kegiatan money politics tersebut.
Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 11.11 Big Sale, Mendorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM
Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu tidak memberikan sanksi tegas calwu yang melakukan money politik.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada pasal 42 dalam Perbup disebutkan Adit, hanya memuat larangan yang dilakukan calwu saat kampanye, yakni dilarang memberikan uang atau materi lainnya.
Ia menambahkan bahwa terkait sanksi pelanggaran tertuang di dalam Perbup tersebut di pasal 43, dimana, sebut sanksi berupa penghentian kegiatan hingga surat teguran.