Pilwu serentak 2023 Kabupaten Cirebon: Masih Ada Celah Potensial Praktik Politik Uang Jelang Pencoblosan

- 20 Oktober 2023, 10:42 WIB
Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon: Sampai Hari Kedua Kampanye, Desa Kapetakan Tetap Kondusif PORTAL MAJALENGKA - Proses Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon saat ini sudah masuk tahap kampanye hari kedua. Dari dua kegiatan kampanye yang digelar di Desa Kapetakan, kondusifitas masa pilwu masih
Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon: Sampai Hari Kedua Kampanye, Desa Kapetakan Tetap Kondusif PORTAL MAJALENGKA - Proses Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon saat ini sudah masuk tahap kampanye hari kedua. Dari dua kegiatan kampanye yang digelar di Desa Kapetakan, kondusifitas masa pilwu masih /Subadi/Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Tinggal tiga hari dari sekarang pemilihan kepala desa (pilkades) atau pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2023 di Kabupaten Cirebon akan masuk tahapan pemungutan suara atau pencoblosan.

Puncak Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon berlangsung pada 22 Oktober mendatang. Warga akan menyampaikan aspirasi pilihan mereka ke masing-masing pilihannya.

Menurut Jadwal tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon jumat, 19 Oktober 2023 merupakan hari tenang. Dimana waktu yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat. Namun dalam prakteknya hari-hari jelang pilihan ini lebih tepat disebut hari tegang, khususnya bagi para calon kepala desa atau lazim disebut calon kuwu beserta timsesnya.

Baca Juga: SEPERTI FILM ONE PIECE, Buah yang Miliki Kekuatan ini Menjadi Asal-usul Penamaan Daerah di Majalengka

Mereka tegang karena tak mau kecolongan suara pemilih. Saat ini malah berbagai upaya dilakukan oleh calon, sebagian berupaya sekuat tenaga mempertahankan kantong suaranya. Sebagian lainnya masih berupaya keras ingin meraup suara terbanyak.

Bahkan demi kemenangan para calon bisa melakukan cara apapun. Bahkan kadang bukan rahasia lagi di antaranya melakukan money politics, membeli suara pemilih dengan uang.

Masa tiga hari dalam jadwal dicatat sebagai hari tenang benar-benar menjadi hari tegang. Mereka yang memiliki banyak modal berpeluang memainkan politik uang (money politics) tersebut untuk menambah suaranya atau bisa juga mengurangi suara pesaing.

Baca Juga: Tak Ada Capres yang Komitmen Transisi Energi, Orang Muda Gelar Aksi Power Up

Kegiatan money politic alias politik uang semakin gencar dilakukan hingga malam hari H pelaksanaan pemungutan suara atau waktu pencoblosan.

Beragam dalih digunakan untuk memanipulasi aturan. Bagaimanapun aturan pilwu serentak saat ini masih memiliki celah dengan tidak tegasnya sanksi atas pelanggaran tersebut.

Tim pengawas kecamatan yang mendapat mandat tersebut dinilai masih sangat lemah. Upaya yang bisa dilakukan hanya bersifat teguran atau pemangggilan untuk kemudian diimbau agar tidak melakukan kegiatan money politics tersebut.

Baca Juga: JKT48 Meriahkan Shopee 11.11 Big Sale, Mendorong Transformasi Bisnis Brand Lokal dan UMKM

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi dan Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana mengatakan, bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemilihan Kuwu tidak memberikan sanksi tegas calwu yang melakukan money politik.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada pasal 42 dalam Perbup disebutkan Adit, hanya memuat larangan yang dilakukan calwu saat kampanye, yakni dilarang memberikan uang atau materi lainnya.

Ia menambahkan bahwa terkait sanksi pelanggaran tertuang di dalam Perbup tersebut di pasal 43, dimana, sebut sanksi berupa penghentian kegiatan hingga surat teguran.

Baca Juga: Pusaka Kokoh dengan Harum yang Khas Menjadi Asal-usul Penamaan Sebuah Desa di Majalengka

“Di pasal 43 sanksinya kegiatan bisa langsung dihentikan dan diberikan surat teguran. Itu agar tidak mengulangi hal yang sama. Tidak ada (sanksi tegas, red), di Perbup tidak mengatur sampai ke situ,” paparnya.

Kondisi dengan tidak adanya sanksi tegas dalam menyikapi praktik politik uang ini, kerap menodai kesucian demokrasi di desa. Karena cenderung jadi ajang adu kuat finansial antar calon kuwu.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah