Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif

- 9 Oktober 2023, 13:35 WIB
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif /pexels.com/element digital/

Baca Juga: Shopee Dorong Produsen Batik Lokal Tembus Pasar Global, Komitmen Dukung Ekspor UMKM

Ayat tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Pj Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus bersikap netral.

Karena itu jika terdapat panitia pilkades, Pj Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal bersikap memihak atau tidak netral, maka hal demikian bisa dinyatakan melanggar ketentuan.

Dan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup megenai pelanggaran tersebut, baik material maupun non material, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga: MIRIP MUSIKNYA NOAH BAND, Inilah Deretan Judul Lagu tentang Majalengka Part III

Dalam kaitan pelanggaran itu ada beberapa pasal yang memungkinkan untuk diajukan. Di antaranya pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Sementara akibat yang ditimbulkan pelanggaran itu antara lain dapat memperdayakan atau mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, bahkan bisa membatalkan hasil pemilihan.

Di sinilah pentingnya bagi panitia pilwu, Pj Kades (kuwu) , Perangkat Desa, dan BPD untuk bersikap netral, jujur,, adil serta menepati sumpah.

Baca Juga: PBNU dan Kemenag Siapkan Rangkaian Acara Meriahkan Hari Santri Nasional 2023, Berikut Agendanya

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah