Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif

- 9 Oktober 2023, 13:35 WIB
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif /pexels.com/element digital/

Baca Juga: Daftar Harga Pangan di Kota Tegal 9 Oktober 2023, Mulai Komoditas Beras hingga Cabai Rawit

Dalam.hal ini panitia harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan jujur,. Yaitu jujur kepada siapa pun, jujur kepada diri sendiri, dan jujur kepada Tuhan.

Selain itu panitia juga dituntut harus melaksanakan tugas kepanitiaan dengan adil. Yaitu adil kepada siapapun, adil kepada diri sendiri, tidak memihak siapa pun.

2. Bahwa lazimnya pejabat, pegawai, atau petugas yang akan melaksanakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan di NKRI. Maka sebelum melaksanakan tugasnya, panitia pilkades atau pilwu terlebih dahulu diambil sumpahnya.

Baca Juga: Ponpes Al Marifah Cirebon Bergema, 5000 Jamaah Hadiri Dzikir Manaqib Kubro Syekh Abdul Qodir Jaelani

Adapun sumpah yang diucapkan oleh panitia harus dipahami, disadari, dan diyakini bahwa sumpah tersebut diucapkannya harus benar-benar murni dan bisa dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum dan Tuhan.

Di samping panitia, Pj Kades atau Kuwu, Perangkat Desa, dan BPD juga dituntut harus bersikap netral. Hal ini telah diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:

(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota badan permusyaratan desa.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah