Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif

- 9 Oktober 2023, 13:35 WIB
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif
Netralitas Panitia, Aparatur Desa dan BPD Penting! Jaga Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon Kondusif /pexels.com/element digital/

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) atau pemilihan kuwu (pilwu) serentak 2023 merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan yang berkualitas.

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menggantikan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, dalam pasal 31 ayat 1 dan 2, maka pilkades dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Salah satunya di Oktober ini Pilwu Serentak 2023 akan digelar di Kabupaten Cirebon.

Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon ini menjadi kesempatan bagi rakyat untuk menunjukkan kesetiaan dan preferensi lokal mereka.

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 9 Oktober 2023: Beras Rata-rata Per Kg Rp12,150

Menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 1 (5), Pilkades atau pilwu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kendati dalam peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri tidak dijelaskan secara eksplisit tentang aturan berkaitan dengan netralitas panitia. Namun secara inplisit ada dua hal yang jadi pedoman dasar tentang kepanitiaan pilkades atau pilwu, yaitu:

1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2). Empat di antara azas di atas yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, itu diperuntukkan kepada para pemilih. Sementara dua azas lainnya yaitu jujur dan adil diperuntukkan kepada panitia.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x