PORTAL MAJALENGKA - Berkenaan dengan akan digelarnya Pemilihan kepala desa (pilkades) atau pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon sudah selesai menyusun draf tahapan kegiatan tersebut.
Poin penting dalam draft tersebut diantaranya menyangkut waktu pelaksanaan pemungutan suara yang direncakan Minggu, 22 Oktober 2023.
Kendati demikian rencana tanggal pelaksanaan pemungutan pilkades serentak 2023 Kabupaten Cirebon sebagaimana di atas belum dinyatakan final.
Baca Juga: DI BALIK Maraknya 'Sedekah Politik' Jelang Pilkades Serentak, Simak Penyebabnya di Sini
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, terkait penetapan hari pencoblosan tersebut, pihaknya sedang menunggu informasi lebih lanjut dari KPU .
Dalam hal ini tentu agar agenda Pilwu serentak 2023 yang akan digelar tidak mengganggu hajat nasional yang ditetapkan KPU.
“Apakah di tanggal itu tidak ada agenda KPU yang merupakan hajat nasional? Agar Pilwu serentak ini jangan sampai menggangu hajat nasional, pertimbangannya itu saja,” tutur Nanan.