Lebih lanjut Nanan menjelaskan bahwa dalam draf tersebut, SK penetapan jadwal tahapan tercantum hari Minggu tanggal 22 Oktober.
Adapun jika pada tanggal tersebut dalam keputusan KPU tidak mengganggu hajat nasional Pemilu dan tahapannya, maka tanggal 22 Oktober bakal resmi ditetapkan sebagai hari pemungutan suara.
Baca Juga: 100 Desa di Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Pilkades atau Pilwu Serentak pada Oktober 2023
Ia pun mengatakan, bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon saat ini akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan lembar daerah tentang pelaksanaan Pilwu serentak. Proses itu diperkirakan selesai di akhir minggu ini.
DPMD Kabupaten Cirebon nantinya akan segera menyosialisasikan Perbup tersebut ke sejumlah desa yang menggelar Pilwu serentak di tahun 2023 ini.
“Nanti kami dari DPMD di akhir bulan akan segera menyosialisasikan Perbup mengenai Pilwu serentak ini,” jelas Nanan.
Untuk regulasi turunan dari Perbup tersebut, Nanan menambahkan bahwa DPMD sudah menyiapkan draf beberapa Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon.
Diantara draft SK Bupati Cirebon yang dimaksud antara lain SK penetapan nama-nama desa peserta Pilwu serentak yang berjumlah 100 desa.