PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Cirebon telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilih (dapil) dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Terdapat 3 rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang dibuat KPU Kabupaten Cirebon.
Rancangan 1 KPU Kabupaten Cirebon terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 merupakan eksisting Pemilu 2019. Sementara rancangan 2 dan 3 merupakan yang terbaru.
Baca Juga: KPU Kabupaten Majalengka Gencar Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS Jelang Pemilu 2024
Jumlah penduduk yang digunakan KPU Kabupaten Cirebon dalam membuat rancangan tersebut mengacu pada SK KPU RI No. 457 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Terkait jumlah penduduk Kabupaten Cirebon hasil rancangan KPU sebanyak 2.380.074. Jumlah tersebut diperebutkan untuk 50 kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Kemudian berdasarkan PKPU No. 6 tahun 2022 Tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, jadwal tanggapan dan masukan masyarakat berlangsung mulai 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.
Baca Juga: SELEBRASI RONALDO Ditiru Lawan, Fans Fanatik Bobotoh Persib asal Majalengka 'Bikin Kesal'
"Selama masa rentang waktu 14 hari masyarakat boleh mengirimkan masukan dan tanggapan terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon kepada kami," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE.