PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon bersiap menyambut Pemilu 2024. Salah satu tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu terkait penyusunan dan penetapan dapil (daerah pemilihan) anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Terkait penetapan dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada Pemilu 20224, KPU terlebih dahulu menyusun dan menata sesuai regulasi.
Namun hingga saat ini penataan dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk Pemilu 2024 belum ditetapkan. Rencananya, penataan dapil anggota DPRD Kabupaten Cirebon akan dilakukan mulai Oktober 2022.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE, berdasarkan hasil rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara pemerintah (Mendagri), komisi II DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI disepakati hari H pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Kemudian pemilihan nasional serentak (pemilihan gubernur, bupati dan walikota) pada Rabu 27 November 2024.
Kepastian hari H ini menjadi sangat penting karena setiap tahapan pemilu dan pemilihan patokannya adalah hari H.
Baca Juga: Lirik Dan Makna Lagu Ingin Bertemu Fatin Shidqia Lubis: Rindu Akan Kekasihnya Dulu
“Untuk tahapan penataan dan penetapan dapil berdasarkan draf tahapan, program dan jadwal yang sedang dikonsultasikan oleh KPU RI dengan DPR RI itu dimulainya di bulan Oktober tahun 2022 sampai Februari tahun 2023,” tuturnya kepada Portal Majalengka.