Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan masukan dan tanggapan perlu diketahui bahwa formatnya dibuat secara tertulis.
"Untuk formatnya bisa diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Cirebon atau mengunduh di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," sebutnya.
Kemudian, penyampaian tanggapan dan masukan harus dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/organisasi masyarakat/partai politik.
Sementara bagi masyarakat perorangan, harus menyertakan identitas diri berupa fotokopi KTP elektronik.
Setelah dokumen masukan dan tanggapan selesai, bisa dikirim di Kantor KPU Kabupaten Cirebon Jalan Dewi Sartika No. 100 Kelurahan Tukmudak, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45611 pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Atau bisa juga melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Baca Juga: Tanah Liat Majalengka Jadi Perbincangan Orang Jerman, di Balik Sosok Haji Oemar Maroef
Setelah masa tanggapan dan masukan selesai, kemudian jadwal uji publik akan dilakukan pada 7-16 Desember 2022.
Setelahnya, penetapan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan KPU RI pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.
Untuk lebih detailnya terkait 3 rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Anda bisa mengunjungi laman KPU Kabupaten Cirebon.