PORTAL MAJALENGKA - Hari Kebangkitan Nasional ditetapkan oleh pemerintah pada 20 Mei 2022.
Tema pada hari kebangkitan Nasional tahun 2022 inj ialah "Ayo bangkit bersama" akan tetapi, pada momentum tahun ini Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan merasa terdiskriminasi dan ketidakadilan.
Hal itu disampaikan oleh AKUR Sunda Wiwitan melalui rilisannya pada, 18 Mei 2022.
Baca Juga: AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan
Menurut AKUR Sunda Wiwitan, momentum kebangkitan Nasional 2022 seharusnya menjadi semangat kesadaran kebangsaan dan kebudayaan yang selama ini menjadi pondasi Indonesia.
Akan tetapi hari ini, 18 Mei 2022 masyarakat AKUR Sunda Wiwitan masih merasakan hal diskriminasi dan ketidakadilan.
Pasalnya, pihak Pengadilan Negri (PN) Kuningan menetapkan surat nomorW.11.U16/825/HK.02/4/2022, perihal pelaksanaan pencocokan atau constatering dan sita eksekusi tanah nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.
Baca Juga: Mantan Suami Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi, Diduga Lakukan Perusakan Rumah
Menanggapi hal tersebut yang dinilai mendiskriminasi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan.