AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan

- 18 Mei 2022, 13:43 WIB
AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan
AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan /Foto AKUR Sunda Wiwitan

PORTAL MAJALENGKA - Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan menolak pengesekusian lahan tanah adat oleh Pengadilan Negri (PN) Kuningan, Jawa Barat, pada 18 Mei 2022.

Penetapan sita eksekusi kasus tanah adat mayasih dengan nomor surat PN Kuningan W.11.U16/825/HK.02/4/2022, perihal pelaksanaan pencocokan atau constatering dan sita eksekusi tanah nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.

Menanggapi hal itu masyarakat AKUR Sunda Wiwitan secara tegas menolak dan tidak memberi ruang dalam eksekusi lahan tanah adat tersebut.

Baca Juga: Kasus Binomo: Mobil Ferrari Indra Kenz Dibawa ke Jakarta

AKUR menilai, tanah adat seharusnya milik komunal serta dibuktikan dengan beberapa dokumen penting yang dikeluarkan oleh sesepuh terdahulu.

Seperti halnya, Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana dengan Memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh-tokoh masyarakat.

Diantaranya, dalam surat Pernyataan tahun yang dikeluarkan alm Pangeran Tedjabuwana pada tahun 1964 dan tahun 1975.

Baca Juga: Mantan Suami Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi, Diduga Lakukan Perusakan Rumah

Sebab, pernyataan itu memberikan mandat pengelolaan aset-aset leluhur kepada tokoh tokoh masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x