"Sebab tanah adat seharusnya milik komunal. Dan itu dibuktikan dengan keberadaan beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh sesepuh terdahulu," tandas masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dalam rilisnya.***
"Sebab tanah adat seharusnya milik komunal. Dan itu dibuktikan dengan keberadaan beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh sesepuh terdahulu," tandas masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dalam rilisnya.***
Editor: Muhammad Ayus