Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2022, AKUR Sunda Wiwitan Masih Rasakan Diskriminasi

- 18 Mei 2022, 15:30 WIB
Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2022, AKUR Sunda Wiwitan Masih Rasakan Diskriminasi
Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2022, AKUR Sunda Wiwitan Masih Rasakan Diskriminasi /Foro AKUR Sunda Wiwitan

PORTAL MAJALENGKA - Hari Kebangkitan Nasional ditetapkan oleh pemerintah pada 20 Mei 2022.

Tema pada hari kebangkitan Nasional tahun 2022 inj ialah "Ayo bangkit bersama" akan tetapi, pada momentum tahun ini Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan merasa terdiskriminasi dan ketidakadilan.

Hal itu disampaikan oleh AKUR Sunda Wiwitan melalui rilisannya pada, 18 Mei 2022.

Baca Juga: AKUR Sunda Wiwitan Tolak Sita Eksekusi Lahan Tanah Adat Oleh Pengadilan

Menurut AKUR Sunda Wiwitan, momentum kebangkitan Nasional 2022 seharusnya menjadi semangat kesadaran kebangsaan dan kebudayaan yang selama ini menjadi pondasi Indonesia.

Akan tetapi hari ini, 18 Mei 2022 masyarakat AKUR Sunda Wiwitan masih merasakan hal diskriminasi dan ketidakadilan.

Pasalnya, pihak Pengadilan Negri (PN) Kuningan menetapkan surat nomorW.11.U16/825/HK.02/4/2022, perihal pelaksanaan pencocokan atau constatering dan sita eksekusi tanah nomor 1/Pdt.Eks. /2022/ PN Kng Jo. Nomor 7/Pdt.G/2009/Pn.Kng.

Baca Juga: Mantan Suami Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi, Diduga Lakukan Perusakan Rumah

Menanggapi hal tersebut yang dinilai mendiskriminasi masyarakat AKUR Sunda Wiwitan.

Pihaknya melakukan gelar budaya kebangkitan Nasional disekitar lahan adat Mayasih, Kelurahan Cigugur, Kuningan Jawa barat, Rabu 18 Mei 2022.

Dalam gelar budaya tersebut AKUR Sunda Wiwitan gandeng Komunitas Lintas Iman Cirebon, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Uniaba, Sekretariat Nasional Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), serta beberapa
tokoh keagamaan.

Baca Juga: LAGI, Karya SimpleMan Sewu Dino Akan Hadir di Bioskop, Netizen: Ceritanya Lebih Seram dari KKN di Desa Penari

Dalam gelaran tersebut menampilkan lagu Nasional dan Adat, atraksi gamelan Mogang angklung buncis, angklung takol dan doa lintas iman.

Gelaran budaya yang dilakukan itu merupakan bentuk perlawanan kultural berbasis konstitusi yang ditampilkan masyarakat.

Dukungan dinilai diskriminasi terhadap masyarakat AKUR Sunda Wiwitan juga datang dari Resi Tunggul Pamenang, Ki Damar Shasangka dan ratusan cantrik di sekitar 30 daerah, Ida Shri Begawan Penembahan Jawi Ubud, tim Sanggar JampiSae Kediri, bajrayana kasogatan dan lainnya.

Bahkan,ratusan cantrik juga menggelar ritual dan doa untuk masyarakat AKUR Sunda Wiwitan.

Gelar budaya ini sebagi bentuk ekspresi penolakan terhadap rencana sita eksekusi lahan adat.

Tak hanya itu, gelar budaya kali ini juga sebagai momentum Kebangkitan Nasional yang sudah saatnya dimaknai kembali dengan memberikan ruang bagi hukum adat dalam setiap proses hukum yang diakui UUD 1945.

Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan menilai, perspektif negara mengabaikan hukum adat dalam penyelesaian masalah menjadi pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam hukum nasional.

"Sebab tanah adat seharusnya milik komunal. Dan itu dibuktikan dengan keberadaan beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh sesepuh terdahulu," tandas masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dalam rilisnya.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah