PORTAL MAJALENGKA – Kasus penarikan kendaraan mobil yang dilakukan pihak PT BCA Finance Cirebon dialami Rudi Permana, warga Indramayu. Kasus sengketa konsumen itu kini berujung sidang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Sidang sengketa antara konsumen dengan PT BCA Finance itu berlangsung di Kantor BPSK di Jalan Kopral Dali No. 02 Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, pada Kamis 13 Januari 2022.
Sidang perdata di BPSK Indramayu tersebut berdasarkan laporan penggugat selaku konsumen terhadap PT BCA Finance yang menarik kendaraan mobil terkait kredit macet.
Pada sidang penggugat perkara oleh konsumen dan tergugat PT BCA Finance tertuang pada surat nomor 695/BPSK.Im/I/2022. Sidang itu menindaklanjuti permohonan pengaduan atas nama Rudi Permana selaku penggugat yang diterima BPSK Indramayu.
Pada sidang mediasi tersebut, dari pihak PT BCA Finance tidak datang alias mangkir. Namun persidangan tetap dilanjutkan dan dibuka secara resmi.
"Hari ini (Kamis, 13 Januari 2022) ada persidangan penggugat atas nama Rudi konsumen BCA Finance terkait unit kendaraan mobil. Karena perusahaan tidak hadir, maka persidangan akan tetap dilanjutkan dan dibuka secara resmi,” ungkap Adi Purnomo Ketua Majelis.
Menurut Adi Purnomo, dari pihak BPSK sudah melayangkan surat pemanggilan dengan bukti tanda terima oleh perusahaan.
Baca Juga: Lirik Lagu Cowboys Don't Cry Oleh Oliver Tree, Baru Rilis Banyak Diminati