DAFTAR PINJOL RESMI dari OKJ Terbaru, Hanya Bertambah Dua 104 Menjadi 106 Pinjol Kantongi Izin

- 28 November 2021, 08:30 WIB
DAFTAR PINJOL RESMI dari OKJ Terbaru, Hanya Bertambah Dua 104 Menjadi 106 Pinjol Kantongi Izin
DAFTAR PINJOL RESMI dari OKJ Terbaru, Hanya Bertambah Dua 104 Menjadi 106 Pinjol Kantongi Izin /Ilustrasi - Pikiran Rakyat Media Network/

PORTAL MAJALENGKA - Bagi anda yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya cek pinjol resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui laman resmi www.ojk.go.id  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan daftar pinjaman online (pinjol) resmi yang berizin dan terdaftar. Hingga Jum'at 26 November 2021 terdapat 106 pinjol resmi di tanah air.

Jumlah ini bertambah dua dari awal bulan November sebanyak 104 menjadi 106, hal itu karena PT Kapital Boost Indonesia semula mengembalikan tanda bukti terdaftar karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional, kini mulai kembali bangkit dan mendapatkan izin.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Kenakan Jaket saat Olahraga Begini Dampaknya Menurut Dokter

Begitupun PT. Ethis mendapatkan Izin melalui Surat PKEP-104/D.05/2021 pada 17 September 2021.

"Ada beberapa perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'," ungkap OJK dalam keterangan resmi, Sabtu 13 November 2021.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan melakukan pinjaman online kepada penyelenggara pinjol resmi berizin dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: LINK dan Jadwal Nonton Gratis Film Series Layangan Putus WeTV, Diangkat dari Kisah Nyata

Jika ingin mengetahui dapat memghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x