JANGAN SAMPAI TERTIPU! Download Daftar Pinjol Resmi dari OJK, Cek Apakah Bodong Atau Tidak

- 2 Desember 2021, 10:30 WIB
JANGAN SAMPAI TERTIPU! Download Daftar Pinjol Resmi dari OJK, Cek Apakah Bodong Atau Tidak
JANGAN SAMPAI TERTIPU! Download Daftar Pinjol Resmi dari OJK, Cek Apakah Bodong Atau Tidak /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Bagi anda yang ingin melakukan Pinjaman Online (Pinjol), pastikan harus terdaftar OJK dan resmi.

Mulai tahun 2019 jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami penurunan.

Portal Majalengka akan memberikan Link Download  Daftar Pinjol Resmi dari OJK terbaru 2021 di akhir artikel.

Baca Juga: Reuni 212 di Masjid Az Zikra Ditolak Keluarga Arifin Ilham, Begini Nasihat Buntet Pesantren

Pada bulan Oktober 2019 jumlahnya mencapai 164 penyelenggara. Jumlah ini terus naik dari 2017 yang berjumlah 29 layanan dan 2018 mencapai 88 layanan.

Kemudian evaluasi besar-besaran terkait izin Pinjol pada awal tahun 2020, dilakukan moratorium dan pendaftaran layanan baru dihentikan.

Bagi Anda yang memiliki kebutuhan mendesak mungkin menjadi angin seger ketika mendengar tentang tentang pinjaman online yang bisa langsung cair dalam hitungan menit.

Baca Juga: Aturan Baru Umroh di Masa Pandemi, Mulai 1 Desember Sudah Bisa Kunjungan Ke Arab Saudi

Apalagi dengan proses pengajuan yang mudah, serta waktu pelunasan yang bisa disesuaikan dengan kemampuan Anda.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x