DPRD Kota Cirebon Upayakan Program UHC BPJS Kesehatan dari APBD Segera Terserap

- 23 Februari 2021, 21:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB. /Humas DPRD Kota Cirebon

PORTAL MAJALENGKA - DPRD Kota Cirebon mengupayakan anggaran untuk pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan yang tersedia di APBD bisa segera diserap. 

Karena itu Komisi III dan pimpinan DPRD Kota Cirebon melakukan rapat kerja dengan ketua fraksi terkait penjelasan mekanisme pendataan dan pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan pada Selasa, 23 Februari 2021.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, rapat bersama pimpinan dengan ketua fraksi DPRD menyepakati, anggaran untuk PBI BPJS Kesehatan sudah dialokasikan pada APBD 2021. Hanya saja penambahan kuota 20.000 calon penerima bantuan iuran dari Pemerintah Kota Cirebon belum didaftarkan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini BIJB Kertajati Resmi Layani Penerbangan Angkutan Kargo

Atas dasar itu, hasil rapat Komisi III bersama pimpinan dan ketua fraksi menyepakati untuk secepat mungkin mendata warga Kota Cirebon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Termasuk peserta BPJS yang ingin mutasi ke kelas III agar iurannya bisa ditanggung pemerintah daerah. 

"Agar anggaran UHC di APBD bisa segera diserap, kami harus secepat mungkin mendata warga yang belum terdaftar BPJS. Ini sudah memasuki bulan kedua. Akan tetapi penambahan kuota 20.000 belum digunakan, karena belum mendata warga," ujarnya. 

Meskipun belum diketahui pasti jumlah keseluruhan warga yang akan didaftarkan, akan tetapi menurut Tresna, upaya pendataan warga calon PBI BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Agar program UHC BPJS Kesehatan bisa segera dinikmati masyarakat. 

Baca Juga: Ini Penampakan Rumah Berbasis Metal Tahan Gempa Pertama di Majalengka, Harganya Terjangkau

"Cetak kartu perlu waktu, proses verifikasi juga butuh waktu. DPRD ingin syarat pendaftaran jangan sampai menyulitkan warga. Untuk itu kami mengusulkan teknis pendataan dan pendaftaran satu pintu ditangani Komisi III," kata Tresna. 

Dia menambahkan, pendaftar PBI BPJS Kesehatan cukup menyertakan salinan KTP, kartu keluarga (KK) dan surat pengantar dari kelurahan bagi pendaftar baru maupun mutasi ke keanggotaan kelas III. Sementara surat rekomendasi dari puskesmas sudah ditiadakan. 

Tresna menjelaskan, alokasi anggaran untuk membiayai UHC Kota Cirebon dianggarkan sebesar Rp30 miliar. Anggaran tersebut mengakomodir calon peserta BPJS baru, peserta kelas II dan III yang menunggak, dan prediksi 1.700 angka kelahiran baru warga Kota Cirebon.

Baca Juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Begini Tanggapan KPK

"Rekomendasi dari puskesmas sudah tidak perlu. Karena hasil rapat dengan BPJS, mereka sudah bisa memverifikasi sendiri. Yang terpenting ada surat keterangan dari Dinkes, bahwa warga tersebut merupakan warga Kota Cirebon yang preminya akan dibayarkan pemerintah daerah," ujarnya. 

Saat rapat berlangsung muncul perdebatan terkait teknis pengajuan pendaftaran dikelola Dinas Kesehatan. Ketua Fraksi PPP, dr Doddy Ariyanto MM menyarankan kepada Komisi III DPRD untuk mendengar alasan dari Dinkes perihal keinginannya mengelola teknis pengajuan program UHC. 

Menurutnya, cara pandang berbeda antara legislatif dengan birokrasi tersebut jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari. Apalagi menyangkut nasib dan hak kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo, Ganjar, Anies Duduki Tiga Nama Teratas Survei Calon Presiden

Untuk itu, dia mengusulkan agar ada pertemuan dengan Dinas Kesehatan perihal teknis pengajuan PBI dan mekanisme pendataannya. 

"Pertemuan lanjutan akan mempertemukan seluruh anggota DPRD dan Dinas Kesehatan untuk menyelesaikan perbedaan cara pandang dan mempercepat proses pendataan," katanya.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah