Majalengka Belum Mendapat Keuntungan dari Tenaga Kerja Asing

- 5 Desember 2020, 09:38 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin ketika menjadi narasumber Kajian Publik di Kantor PWI Majalengka, Jumat 4 Desember 2020
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin ketika menjadi narasumber Kajian Publik di Kantor PWI Majalengka, Jumat 4 Desember 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat tinggal di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Mereka tersebar di sejumlah industri yang ada di daerah Majalengka.

Namun, kehadiran Tenaga Kerja Asing tersebut ternyata tidak berpengaruh terhadap pendapatan untuk Majalengka.

Padahal, secara aturan, keberadaan Tenaga Kerja Asing di suatu perusahaan, menjadi sumber pendapatan untuk daerah tempat perusahaan itu berada.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Bansos Dibagikan Awal 2021

"Yang ada pembiayaan saat mengurus izin itu salah satunya IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. Namun sampai saat ini, kami, Majalengka tidak pernah mendapat masukan dari IMTA itu," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka Iding Solehudin saat menjadi pembicara di Diskusi Jumat Berkah di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jumat 4 Desember 2020.

Nihilnya pemasukan dari IMTA itu, jelas dia, tidak terlepas dari simpang siur antara kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

Pasalnya, para TKA itu bisa saja berkerja di beberapa daerah, selain di Majalengka. Sehingga, IMTA-nya mungkin saja masuk ke Provinsi.

Baca Juga: DEMOKRASI DAN BLACK CAMPAIGN; Kasus Pemilihan Bupati Indramayu

"Ada simpangsiur. Karena ada perebutan antara pusat, provinsi dan kabupaten. Sampai saat ini belum ada IMTA  di Majalengka yang ditugaskan secara peruntukannya di Majalengka. Kita 0 pemasukan," papar dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, Pemkab saat ini sedang mengkaji agar IMTA para TKA yang ada di Kabupaten Majalengka bisa masuk ke Majalengka.

"Kami sudah usulkan rekening untuk 2021 mereka yang ada di Majalengka harus masuk IMTA Majalengka," tegas dia.

Baca Juga: Subang Masuk Salah Satu Fokus Kementerian PUPR

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Majalengka Irwan S.T., M.M menambahkan, pihaknya mengaku tidak mempersulit perzinan di Kabupaten Majalengka. Sebab keterlambatan izin biasanya datang dari yang membutuhkan.

"Ketika kami menyodorkan persyaratan lalu kemudian pihak pemohon lambat memprosesnya itu penyebabnya. Kalau bola sudah ada di kami sudah kami tuntaskan sesuai tugas dan fungsi kami," paparnya.

Dia meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinan agar melengkapi sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Petani dan Teknologi

"Saat ini sistem yang ada di kami itu terkoneksi dengan pemerintah pusat. Jadi ketika persyaratan tidak memenuhui ketentuan pasti ditolak," ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x