Majalengka Belum Mendapat Keuntungan dari Tenaga Kerja Asing

- 5 Desember 2020, 09:38 WIB
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin ketika menjadi narasumber Kajian Publik di Kantor PWI Majalengka, Jumat 4 Desember 2020
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Iding Solehudin ketika menjadi narasumber Kajian Publik di Kantor PWI Majalengka, Jumat 4 Desember 2020 /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Lebih jauh dia menjelaskan, Pemkab saat ini sedang mengkaji agar IMTA para TKA yang ada di Kabupaten Majalengka bisa masuk ke Majalengka.

"Kami sudah usulkan rekening untuk 2021 mereka yang ada di Majalengka harus masuk IMTA Majalengka," tegas dia.

Baca Juga: Subang Masuk Salah Satu Fokus Kementerian PUPR

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Majalengka Irwan S.T., M.M menambahkan, pihaknya mengaku tidak mempersulit perzinan di Kabupaten Majalengka. Sebab keterlambatan izin biasanya datang dari yang membutuhkan.

"Ketika kami menyodorkan persyaratan lalu kemudian pihak pemohon lambat memprosesnya itu penyebabnya. Kalau bola sudah ada di kami sudah kami tuntaskan sesuai tugas dan fungsi kami," paparnya.

Dia meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinan agar melengkapi sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Petani dan Teknologi

"Saat ini sistem yang ada di kami itu terkoneksi dengan pemerintah pusat. Jadi ketika persyaratan tidak memenuhui ketentuan pasti ditolak," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x