Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, Ini Waktu Pendaftaran yang Ditunggu Bakal Calon Kuwu

20 Juni 2023, 12:41 WIB
ILUSTRASI tahapan serta jadwal Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemilihan kuwu (pilwu) atau pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon dijadwalkan digelar 22 Oktober 2023.

Jadwal tahapan Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Cirebon ini tertuang dalam lampiran Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141/Kep.503-DPMD/2023 tanggal 29 Mei 2023.

Untuk waktu pendaftaran bakal calon yang akan ikut dalam kontestasi pilkades serentak 2023 di Kabupaten Cirebon, masuk dalam tahapan pencalonan yakni tahap penjaringan.

Baca Juga: Strategi Redam Potensi Konflik Saat Pilwu atau Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, Penting Berkolaborasi

Tahapan pencalonan sendiri dilaksanakan setelah proses tahapan persiapan rampung dikerjakan.

Dalam tahapan persiapan tersebut terlebih dahulu akan dilakukan penetapan nama desa yang akan melaksanakan Pilkades atau Pilwu serentak 2023 ini yakni tanggal 21 Juli 2023.

Dilanjutkan kemudian dengan kegiatan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 22, 24, 25, 26, 27 Juli 2023.

Setelah PPS terbentuk pada tanggal 28 Juli 2023 dilakukan pelantikan yang sehari kemudian tanggal 29 dan 31 Juli 2023, PPS diberi materi pembekalan.

Adapun untuk pelaksanaan penyusunan rencana anggaran pilwu dilakukan pada tanggal 1-3 Agustus 2023.

Baca Juga: PERBUP DAN LEMBAR DAERAH Tentang Pelaksanaan Pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Cirebon Sudah Diteken Bupati

Untuk tahapan persiapan selanjutnya yakni pemutakhiran dan validasi DPS dari DPT pemilu terakhir yang meliputi:

1. Penyusunan DPS dari DPT pemilu terakhir per wilayah RT: Tanggal 4, 5, 7, 8, 9, 10 Agustus 2023

2. Penetapan DPS per wilayah RT: Tanggal 11 Agustus 2023

3. Pengumuman DPS dan usulan perbaikan: Tanggal 12, 14, 15 Agustus 2023

4. Pengesahan DPS perbaikan: Tanggal 16 Agustus 2023

Nah, setelah proses pengesahan DPS perbaikan selesai, berarti masuk pada tahapan pencalonan.

Pada tahapan pencalonan ini bakal calon kades atau kuwu dapat melakukan pendaftaran. Pada umumnya tahap ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap penjaringan I akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 21, 22, 23, 24, dan 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Rencana Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Cirebon 22 Oktober, Finalnya Tunggu Kepastian KPU

Sementara tahap penjaringan II kembali di buka bagi desa yang bakal calonnya kurang dari 2 orang, antara tanggal 26, 28, 29, 30, 31 Agustus, dan 1 September 2023.

Selesai tahap penjaringan, maka pada tanggal 2 September 2023 akan dilakukan proses penyaringan.

Bilamana terdapat lebih dari 5 orang bakal calon kepala desa, maka akan dilakukan proses seleksi akademisi.

Demikian sedikit ulasan mengenai waktu pendaftaran bagi bakal calon kuwu yang akan ikut kontestasi pilkades atau Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, 22 Oktober mendatang. Semoga bermanfaat. *

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler