5 Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Indramayu Langsung Disidang, Masing-masing Kena Denda Rp5 Juta

6 Juli 2021, 10:32 WIB
Salah satu pelanggar prokes PPKM Darurat di wilayah Jatibarang Kabupaten Indramayu menjalani sidang pada Senin, 5 Juli 2021. /Tangkapan layar video warganet/Portal Majalengka

 

PORTAL MAJALENGKA - Hari ketiga penegakan protokol kesehatan (prokes) PPKM Darurat di wilayah Jatibarang Indramayu terdapat lima pelangggar, Senin 5 Juli 2021. Kelima pelanggar prokes PPKM Darurat tersebut langsung disidang.

Pelaksanaan sidang penegakan prokes PPKM Darurat berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Senin, 5 Juli 2021.

Kelima pelanggar prokes PPKM Darurat di Jatibarang Indramayu tersebut dikenai pasal terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Baca Juga: PPKM Darurat Hari Ke-3, Polri Akan Tindak Tegas Perilaku yang Rugikan Masyarakat

Hadir dalam sidang penegakan prokes PPKM Darurat yakni Hakim Anggota Pengadilan Negeri Indramayu Ade Satriawan SH MH didampingi Panitera Pengadilan Raswin SH.

Kemudian sebagai Jaksa Penuntut M IKSAN, SH, Penyidik Polres Indramayu Aiptu SoritubHarahap SH dan Saksi di antaranya anggota Polsek Jatibarang dan Polres Indramayu Aiptu Khalilu, Aiptu Tasim dan Aipda Dulwakid.

Adapun hasil sidang terhadao lima pelanggar prokes PPKM Darurat sebagai berikut:

Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Empat Aturan Pelaksanaan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Pertama, tipiring terhadap salah satu minimarket di Jatibarang dengan penanggung jawab DS. Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021.

Dalam pelanggaran pasal tersebut penanggung jawab minimarket melayani masyarakat dengan tidak menggunakan masker, serta tidak menyediakan alat cuci tangan (Sabun Kosong) dan tidak ada Termogun.

Pelanggar dikenakan putusan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari.

Baca Juga: PPKM Darurat: Masa Genting, Bagi Pelanggar Pasti Ada Hukuman

Kedua, tipiring terhadap salah satu toko kosmetik di Jatibarang dengan penanggung jawab Hn. Pasal yang dilanggar yaitu tidak adanya alat pengukur suhu atau Termogun.

Pelanggar dikenakan putusan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari.

Ketiga, tipiring terhadap salah satu Apotek di Jatibarang dengan penanggung jawab DI. Aturan yang dilanggar yaitu Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Objek Wisata di Majalengka Ditutup

Dalam pelaksanaanya, Apotek tersebut tidak terdapat alat pengukur suhu atau Termogun.

Atas pelanggarannya, terdakwa dikenakan putusan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari.

Keempat dan kelima, tipiring terhadap dua toko mas di Jatibarang dengan penanggung jawab FA dan FK. Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No. 5 tahun 2021.

Baca Juga: Bareskrim Gandeng Kejagung Siapkan Pasal untuk Jerat Pejabat Tak Dukung PPKM Darurat

Kedua toko mas tersebut tidak ada alat pengukur suhu atau Termogun dalam transaksi dengan konsumennya.

Sidang memutuskan denda uang sebesar Rp5.000.000 atau hukuman kurungan 5 hari terhadap penanggung jawab toko.

"Selama sidang berlangsung, situasi dalam keadaan aman tertib dan berjalan lancar," kata Kapoksek Jatibarang, Kompol Alka Nurani SH, melaporkan.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler