Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Dinilai Gagal dalam Memimpin Ibu Kota

18 Oktober 2020, 14:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Pengamat menilai kinerja Anies Baswedan selama menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta selama 3 tahun belum berhasil secara signifikan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

PORTAL MAJALENGKA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Jogo MENGATAKAN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gagal dalam memimpin Ibu Kota.

Menurut Nirwono, kepemimpinan Anies selama menjabat Gubernur DKI Jakarta banyak program tak terealisasikan.

Sejumlah program yang dimaksudkan Nirwono diantaranya rumah DP0 rupiah, penyelenggaraan Formula E, Pembangunan MRT-Monas dan mengentaskan DKI Jakarta dari kebanjiran.

Baca Juga: Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

“Bisa dikatakan ini Anies gagal. Tiga program itu tak bisa dilaksanakan selama tiga tahun,” ujar Nirwono pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Selain itu juga menyinggung mengenai beberapa hal terkait aliran perairan dan tata ruang yang ada di ibu kota.

“Gubernur DKI menyindir menteri PUPR di depan publik, mempersoalkan pembagian tugas pusat-daerah. Lalu Waduk Ciawi dan Waduk Cimahi, konservasi hutan lindung puncak, penertiban bangunan dan tata ruang,” imbuhnya.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Cair Lagi di Tahun 2021

Sementara dilihat dari upaya untuk normalisasi sungai hingga 2022 yang dianggap akan mustahil dilakukan. Demikian karena rusun yang dipergunakan untuk relokasi warga bantaran kali belum tersedia hingga saat ini.

Diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Mengejutkan! Begini Bukti Buruknya Kepemimpinan Anies Baswedan, Ternyata Orang ini yang Beberkan

Ini juga berlaku untuk kawasan Monas. Menurut Nirwono, selama tiga tahun dibawah kepemimpinannya dijadikan sebagai kontestasi politik bagi sejumlah pihak.

Baca Juga: Berikut 5 Jenderal TNI asal Indonesia yang Pernah Ditolak Amerika Serikat

Sama halnya dengan upaya revitalisasi kawasan Plaza Monas dimana penebangan pohon besar dan pembangunan plaza berada di kawsan cagar budaya yang seharusnya terlindungi.

“Dia beralasan adanya Formula E yang pada akhirnya tak jalan karena pendemi Covid-19,” kata Nirwono.

Masih di problema ini juga, Anies mengijinkan PKL untuk berdagang di sekitar trotoar jalan. Hal ini yang kemudian bertentangan dengan Permen PU 03 tahun 2014.

Baca Juga: Beda Dengan Era SBY, Komika Ini Tak Berani Kritik Pemerintah di Era Jokowi

Sementara upaya Anies juga dinilai telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Bangunan Umum di DKI Jakarta.

“Jembatan multi fungsi di Tanah Abang terbukti tidak menyelesaikan penataan PKL,” ngkapnya.

Baca Juga: Isu Jokowi Akan Dilengserkan dari Kursi Presiden RI Dibantah di Kanal Youtube Refly Harun

Bukti lain dari kegagalan Anies, dimana Ia juga merealisasikan ruas tol lingkar dalam Jakarta (Cawang – Tanjung Priok) untuk lintasan road bike karena sebelumnya ditolak Menteri.***(Jazila Nailatunni’mah/Jurnal Presisi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Jurnal Presesi

Tags

Terkini

Terpopuler