Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Akui Pembuatan UU Cipta Kerja Terburu-buru

- 18 Oktober 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi Demonstrasi mahasiswa tolak omnibus law. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/
Ilustrasi Demonstrasi mahasiswa tolak omnibus law. /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie/ /

PORTAL MAJALENGKA - Proses pembuatan UU Cipta Kerja dinilai oleh berbagai kalangan cenderung terburu-buru. Hal ini juga diungkapkan oleh orang ahli di Istana Presiden.

Dilansir dari Warta Ekonomi, Ade Irfan Pulungan selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) mengakui juga demikian.

“Memang terkesan di publik yang kita tangkap, ya terlalu terburu-buru. Itu memang tidak bisa kita pungkiri, memang kesannya begitu,” kata Ade dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network yang berjudul Omnibus Law dan Aspirasi Publik pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut 5 Jenderal TNI asal Indonesia yang Pernah Ditolak Amerika Serikat

Kemudian Ade juga mengungkapkan bahwa ketika semakin cepat Omnibus Law dirumuskan lalu disahkan maka akan semakin cepat pula bisa diberlakukan.

“Agar kandungan atau penerapan Undang Undang tersebut bisa dimanfaatkan kepentingan umum,” ujar Ade yang juga politikus Partai Persatuan pembangunan ini.

Diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Waduh, Ternyata Orang Istana Juga Akui Kalau Pembuatan UU Ciptaker Terburu-buru, ini Penjelasannya

Baca Juga: Beda Dengan Era SBY, Komika Ini Tak Berani Kritik Pemerintah di Era Jokowi

Ade Irfan juga menerangkan salah satu tujuan dari UU Ciptaker yakni untuk membuka lapangan kerja yang besar. Hal ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah kepada para pencari kerja.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x