Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Khofifah Berencana Bentuk Tim

- 14 Oktober 2020, 22:05 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (14/10) menyampaikan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa aspirasi dan penegasan sikap terhadap penolakan UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (14/10) menyampaikan /

PORTAL MAJALENGKA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat sebuah terobosan baru dengan pembentukan sebuah tim terkait Undang-undang Omnibus Law.

Tujuan dari pembentukan tim tersebuat adalah untuk menelaah, memahami, dan mengsosialisasikan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten dan Kota untuk memahami sacara utuh dan seksama mengenai UU tersebut.

Baca juga: Menaker Ajak Serikat Pekerja dalam Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Cipta Kerja

Sehingga, diharapkan Pemda dapat mengomunikasikan dengan baik mengenai isi UU Omnibus Law kepada masyarakat luas.

"Pemprov akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisikan UU Cipta Kerja," ujar Khofifah pada Rabu 14 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI.

"Saya harap Kabupaten/Kota juga bisa mengimbangi agar UU ini dipahami utuh, tidak sepotong-sepotong dan akhirnya bias," tambahnya.

Baca juga: Covid-19 Jadi Alasan DPR Minim Tetapkan RUU Jadi Undang-undang

Ia menyebutkan, dirinya masih mempelajari dengan detail UU tersebut agar dapat memahami secara utuh. Terutama pada pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x