Rawan Politik Uang di tengah Pandemi Covid-19, Muncul Opsi Pilkada Tidak Langsung Oleh DPRD

- 14 Oktober 2020, 08:00 WIB
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo.
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo. /ANTARA/HO-Humas UI/HO-Humas UI

PORTAL MAJALENGKA - Guru besar Fakultas Ilmu Administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo, mengatakan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 dapat berpotensi memberikan dampak adanya politik uang secara silent karena ada kebutuhan ekonomi rakyat yang terdampak pandemi.

"Pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga dapat berpotensi memberikan dampak diantaranya pada minimnya kualitas interaksi calon dan masyarakat; pilkada akan menjadi ritualitas demokrasi atau prosedural semata; tidak terjadi konsolidasi demokrasi lokal," kata dia, dalam keterangannya, Selasa seperti dikutip ANTARA.

Namun pada sisi lain, katanya, jika Pilkada tidak dilaksanakan, maka akan berdampak pada pjs kepala daerah tidak dapat membuat keputusan strategis, di antaranya tentang pemakaian dana negara, organisasi, SDM, program pembangunan mengikuti tahun anggaran 2020, terjadi penundaan berbagai program pembangunan.

Baca Juga: WASPADA, Virus Penyebab Corona Bisa Bertahan di Uang Kertas 28 Hari

Ia juga menyebutkan bahwa terbuka opsi Pilkada tidak langsung oleh DPRD.

Pilkada tidak langsung melalui DPRD sangat dimungkinkan berdasarkan pasal 18 UUD 1945, serta tidak menghilangkan esensi demokrasi.

"Namun di sisi lain, pilkada oleh DPRD juga tetap berpotensi money politic oleh politisi dan pengusaha, serta perlu melakukan perubahan UU Pilkada atau melalui Perppu yang membutuhkan waktu,” ujar dia, yang juga merupakan dekan FIA UI.

Baca Juga: Ukur Bayi Dengan  Kue Apem dan Tradisi Rebo Wekasan di Bulan Safar masih Lestari di Majalengka

Sementara itu guru besar FISIP UI, Prof Dr Valina Singka Subekti, mengatakan Pilkada serentak sangat kompleks, rumit, dan berbiaya mahal.

Pilkada identik dengan kerumunan massa yang melibatkan banyak orang.

Setidaknya terdapat 715 pasangan calon, 106 juta lebih pemilih, ratusan ribu TPS, dan jutaan petugas KPPS. Pilkada dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, ekonomi, kultural.

Baca Juga: Pembuat Group Whatsapp Isinya Provokasi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ditangkap Polisi

Pilkada diharapkan bukan hanya sekadar ritual prosedural elektoral tetapi pilkada harus dapat menjamin melahirkan kepala daerah berkualitas untuk menjamin tata kelola daerah yang baik guna mempercepat kemakmuran di daerah-daerah.

Pertanyaannya, apakah pilkada serentak pada situasi pandemi Covid-19 mampu menghasilkan pilkada yang sehat dan kepala daerah berkualitas?”

Prof. Valina membuka opsi untuk melakukan penundaan, yaitu opsi penundaan serentak ataupun penundaan secara parsial.

Baca Juga: Setiap Pekan Kabupaten/Kota Zona Oranye Covid-19 Jumlahnya Selalu Bertambah

Menurutnya, selama melakukan penundaan, dapat dilakukan upaya pengendalian persebaran Covid-19; menyiapkan dasar hukum yang lebih kuat; inovasi pengaturan perpanjangan waktu untuk pemungutan suara.

Selain itu perhitungan rekapitulasi suara secara elektronik; pemungutan suara via pos, kotak suara keliling; Inovasi skema sanksi pelanggaran secara tegas dan menimbulkan efek jera, seperti penghentian kampanye atau diskualifikasi apalagi melanggar protokol kesehatan; memberi pemahaman pada petugas pemilu dan pemilih mengenai pilkada dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: 8 Anggota KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

"Peran KPU sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada. Pelaksanaan Pilkada perlu sangat berhati-hati, sehat dan aman jiwa. Untuk itu, perlu dilakukan mitigasi risiko," ujar dia.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x