8 Anggota KAMI Ditangkap Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

- 13 Oktober 2020, 23:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyon. /Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir//

PORTAL MAJALENGKA - Sebanyak 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap Bareskrim Polri. Mereka diduga menyebarkan kabar bohong atau hoaks kepada masyarakat.

Dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, terdapat dua nama yang sudah tidak asing di telinga masyarakat. Keudanya adalah Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan benar tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI. Hal itu disampaikan Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa,13 Oktober 2020.

Baca juga: Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Kota Malang Berakhir Ricuh, Bakar Mobil Aparat

Seperti yang diberitakan Pikiran-Rakyat.com berjudul 'Ada Jumhur Hidayat hingga Syahganda Nainggolan, Ini 8 Nama Aktivis KAMI yang Ditangkap Polisi', Awi mengatakan, dari delapan orang tersebut, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok. Sementara empat lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Awi merinci bahwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

"Yang di Medan semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri," kata Awi.

Baca juga: Sah! Pemkab Majalengka Punya Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Kemudian satu tersangka lainnya adalah Kingkin Anida yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui merupakan salah satu eks caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.

"Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka)," kata jenderal bintang satu itu.

Sementara tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat masih dalam pemeriksaan polisi.

Baca juga: Wajib Tahu, 9 Titik Jalan di Kota Cirebon Berlaku Buka Tutup

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status hukum ketiganya akan ditentukan apakah naik menjadi tersangka atau hanya saksi.

Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Penangkapan di Medan dilakukan pada 9-12 Oktober 2020. Sementara untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangsel, penangkapan dilakukan pada 12-13 Oktober 2020.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Segera Cair, Menaker Ida Fauziyah: Kemungkinan Akhir Oktober

Awi menuturkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara," katanya.*** (Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rasyid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x