Wajib Tahu, 9 Titik Jalan di Kota Cirebon Berlaku Buka Tutup

- 12 Oktober 2020, 03:17 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menutup jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020.
Petugas Dinas Perhubungan menutup jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020. /ANTARA/Dedhez Anggara

CIREBON - Sebanyak sembilan titik ruas jalan di Kota Cirebon diberlakukan buka tutup sejak Sabtu, 10 Oktober 2020. Aturan buka tutup jalan tersebut seiring diberlakukankannya pembatasan aktivitas di Kota Cirebon sejak Jumat, 9 Oktober 2020.  

"Ini bukan penutupan, ini hanya pengalihan arus lalu lintas. Ini dilakukan melaksanakan salah satu keputusan dari Wali Kota Cirebon yang memberlakukan aturan pembatasan aktivitas di pusat Kota Cirebon," ujar Kepala Dishub Kota Cirebon, Andi Armawan kepada wartawan.

Andi menyebutkan, pengalihan arus lalu lintas berlaku dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Kemudian disambung mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Ingat, Doni Monardo Pastikan Tes Swab di Puskesmas Gratis!

Setiap titik dijaga petugas gabungan. Petugas itu dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon dibantu anggota Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpomad) Cirebon, Batalyon C Pelopor Satbrimobda Jabar, Satpol PP, dan Satlinmas.
 
"Setiap titik akan dijaga sebanyak 17 personel gabungan," jelasnya.

Adapun, semblan titik ruas jalan yang diberlakukan aturan buka tutup adalah;

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang Dua Segera Cair, Menaker Ida Fauziyah: Kemungkinan Akhir Oktober

1. Simpang Tiga Jalan Sudirman dan Jalan Katisa


2. Simpang Tiga Jalan Evakuasi Jalan Kalitanjung


3. Jalan Kalijaga-Jalan Ahmad Yani

Baca juga: Kasus Covid 19 di 13 Kabupaten/Kota ini Tembus Lebih dari 1000

4. Pertigaan Jalan Siliwangi utara (Krucuk)

5. Simpang Empat Jalan Kartini Gunung Sari

6. Simpang Empat Siliwangi Selatan (Kejaksan)

Baca juga: Usai Demo UU Ciptaker di Cirebon Ricuh, 112 Orang Diamankan dan Diperiksa Polisi

7. Simpang Empat Ciremai Raya Perumnas

8. Simpang Tiga Nyi Mas Gandasari, sebelum Stasiun Parujakan

9. Simpang Empat Pemuda Cipto.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair di Bulan Oktober
 
Sementara itu, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
 Karena itu pemerintah daerah memberlakukan pembatasan aktivitas di Kota Cirebon.    

"Walaupun dari sisi evaluasi AKB yang telah dikeluarkan Pemprov Jabar, Kota Cirebon dalam zona risiko sedang. Kota Cirebon bisa kembali masuk zona merah apabila kalau penanganan Covid-19 dan kesadaran masyarakatnya belum juga optimal. Maka wali kota Cirebon memberlakukan pembatasan aktifitas," katanya.

Sekda menuturkan, pembatasan arus lalu lintas ini bertujuan untuk mengurangi pergerakan baik barang maupun manusia yang masuk ke Kota Cirebon.

Baca juga: Hanya Sebagian Guru Madrasah dan Tenaga Honorer yang Dapat BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Namamu!

 "Kami imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak, lebih baik diam di rumah saja," tuturnya.***

Editor: Rasyid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x