PORTAL MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sebanyak 64 pelanggaran kampanye terkait dengan pertemuan terbatas yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu seperti diberitakan ANTARA.
"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten dan kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu seperti diberitakan ANTARA.
Dia mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.
Baca Juga: Jepang Melaksanakan Latihan Anti-Kapal Selam di Laut China Selatan, Begini Tanggapan Tiongkok
Selanjutnya Kota Depok sembilan pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi tiga pelanggaran, Kabupaten Karawang 10 pelanggaran, Kabupaten Cianjur satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran enam pelanggaran, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.
Dia menyebut pelanggaran yang terjadi di antaranya seperti melebihi batas kapasitas jumlah orang yang hadir sebanyak 50 orang, peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.
Untuk itu, ia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah untuk menggelar pertemuan kampanye secara daring.
Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Dunia, Penyandang Disabilitas Psikososial Negara ini Dirantai ke Pohon
Baca Juga: Belanja Makanan Naik Empat Kali di Shopee
Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," katanya.