Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran di Empat Penyelenggara Pilkada

- 4 Oktober 2020, 21:15 WIB
ilustradi Pilkada Serentak 2020
ilustradi Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

PORTAL MAJALENGKA – Pro kontra Pilkada Serentak 2020, tidak menyurutkan pemerintah untuk tetap menggelar pesta politik tersebut.

Padahal selama proses pendaftaran sampai penetapan nomor urut calon dan kampanye, banyak terjadi pelanggaran khususnya di beberapa daerah penyelenggara Pilkada di Jawa Barat.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Polda Jawa BArat Lakukan Patroli Siber Kampanye Daring

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan dugaan pelanggaran di empat daerah, setelah satu pekan tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan mengatakan empat daerah itu yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, dan Kota Depok.

“Ada di Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kota Depok, nanti bisa dikonfirmasi dengan Kabupaten Indramayu,” kata Abdullah di Bandung, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga: Dihantui Resesi Ekonomi, Politik Uang Makin Rawan di Pilkada Serentak 2020

Pelanggaran itu, kata dia, rata-rata dilakukan oleh pasangan calon dengan menggelar kegiatan yang dihadiri oleh jumlah orang dengan melebihi batas.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, pertemuan yang digelar tatap muka tidak boleh lebih 50 orang. Hal itu juga berkaitan dengan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah